DPRD Kukar Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, Dorong Keadilan bagi Rakyat
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara demi kepentingan rakyat.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad
Yani, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak yang
tidak boleh terus tertunda. Ia menilai, aset hasil tindak pidana, termasuk
korupsi, harus dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan
masyarakat.
“RUU ini kebutuhan
rakyat,” ujar Ahmad Yani pada Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, selama ini
negara kerap dirugikan akibat lemahnya aturan dalam menindaklanjuti hasil
kejahatan besar yang berdampak luas terhadap hajat hidup orang banyak. Karena
itu, perampasan aset menjadi langkah konkret untuk menegakkan keadilan dan
memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Perampasan aset adalah
langkah yang tepat untuk memberi keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Meski DPRD kabupaten tidak
memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang, Ahmad Yani menegaskan
bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyuarakan aspirasi masyarakat dan mahasiswa
agar RUU ini segera disahkan.
“Tugas kami hanya
menyampaikan aspirasi ke pusat,” jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan
itu menegaskan, dukungan dari daerah tetap penting untuk memperkuat dorongan
publik terhadap pemerintah pusat dan DPR RI.
“Kalau kewenangan ada di
kami, tentu langsung disetujui,” ujarnya.
Ahmad Yani juga menilai
bahwa tuntutan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset sejalan dengan kebutuhan
daerah. Jika aturan ini disahkan, aset hasil kejahatan yang disita negara dapat
dialihkan kembali untuk mendukung program kesejahteraan rakyat, termasuk di
Kutai Kartanegara.
DPRD Kukar, lanjutnya,
siap mengawal dan meneruskan aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat. “Kami
akan terus dorong agar segera disahkan,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset
dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat integritas negara
dan menutup celah bagi pelaku kejahatan besar. Melalui dukungan ini, DPRD Kukar
ingin menunjukkan bahwa suara mahasiswa dan masyarakat di daerah tidak akan
berhenti di level lokal, melainkan ikut diperjuangkan hingga ke pusat demi
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.(adv)